UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk
melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
