Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan
dan mengembangkan kemampuan seseorang yang Perundang-undangan mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, Peraturan motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. Ditjen
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
