UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.