UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 58
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Perundang-undangan Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) yang ada pada saatPeraturandiundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Ditjen
