UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
