UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 60
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Peraturan
REPUBLIK INDONESIA, Ditjen
