UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 9 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang
kesejahteraan sosial.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 52 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
