Pasal 52
BAB 9 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi
dan kompetensi yang sesuai di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang telah menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenagaPerundang-undangankesejahteraan sosial oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi Peraturan profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek Ditjenpekerjaan sosial.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.
