UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 50
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga Perundang-undanganyang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan Peraturan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ditjen
