UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan;
pencabutan izin; dan/atau
denda administratif.
