UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 49 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
