UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 46
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan
kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayahPerundang-undangankewenangannya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya. Peraturan
Pasal 47 Ditjen
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
