UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 45
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.