UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 44
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
