UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 43
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas: Perundang-undangan
mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
membina organisasi/lembaga sosial;
mengembangkan model pelayanan kesejahteraan Peraturan sosial;
menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi Ditjen penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
