Pasal 40
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41 Perundang-undangan
Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan kepada masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan
Pasal 42 Ditjen
(1) Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial.
(2) Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan
kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
(3) Lembaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial
nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada
tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
