UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 39
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :
ikatan pekerja sosial profesional;
lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme,
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan kode etik.
