UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
perseorangan;
keluarga;
organisasi keagamaan; Perundang-undangan
organisasi sosial kemasyarakatan;
lembaga swadaya masyarakat;
organisasi profesi; Peraturan
badan usaha;
lembaga kesejahteraan sosial; dan Ditjen
lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
