UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 37
BAB 6 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
