Pasal 33
BAB 6 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
tenaga kesejahteraan sosial;
pekerja sosial profesional;
relawan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
relawan sosial; dan
penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial
profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Pasal 34 Perundang-undangan
(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial
profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana Peraturandimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh: Ditjena. pendidikan;
pelatihan;
promosi;
tunjangan; dan/atau
penghargaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
