UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum Perundang-undangan Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: Peraturan
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana; serta Ditjen
sumber pendanaan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
