Pasal 29
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
- mengalokasikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;
memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
memelihara taman makam pahlawan; dan
melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Perundang-undanganPasal 30
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: Peraturan
penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan Ditjen pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Pasal 31 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
