UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakanPerundang-undanganpembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial;
penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan Peraturan lembaga kesejahteraan sosial nasional;
pemberian izin dan pengawasan pengumpulan Ditjen sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
