UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
memberikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
memelihara taman makam pahlawan; dan
melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
