Pasal 26
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;
pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam Perundang-undangan pahlawan nasional; dan
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Peraturan
Bagian Ketiga Ditjen Pemerintah Daerah
