Pasal 25
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan Perundang-undangan kesejahteraan sosial meliputi:
merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Peraturan
menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Ditjen c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
menetapkan . .
www.djpp.depkumham.go.id
menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Perundang-undangan
memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan Peraturankesetiakawanan sosial; dan
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Ditjenkesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
