UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V Perundang-undangan
Bagian Kesatu
Umum Peraturan
Pasal 24 Ditjen
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi
tanggung jawab:
Pemerintah; dan
Pemerintah daerah.
(2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Tanggung . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
untuk tingkat provinsi oleh gubernur;
untuk tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Bagian Kedua
Pemerintah
