UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 6 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b meliputi:
panti sosial;
pusat rehabilitasi sosial;
pusat pendidikan dan pelatihan;
pusat kesejahteraan sosial;
rumah singgah; Perundang-undangan
rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ditjen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
