UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 20 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
