Pasal 20
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas- luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan Perundang-undangan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Peraturan
Pasal 21 Ditjen
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
penyuluhan dan bimbingan sosial;
pelayanan sosial;
penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
