UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat Perundang-undangan
(1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan
konsultasi hukum. Peraturan Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ditjen
