UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan
membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
