UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, Ditjen keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
bantuan langsung;
penyediaan aksesibilitas; dan/atau
penguatan kelembagaan.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
