UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
bantuan sosial; Perundang-undangan
advokasi sosial; dan/atau
bantuan hukum. Peraturan
