PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar,
yang terdiri atas wilayah:
Kecamatan Tambusai;
Kecamatan Kepenuhan;
Kecamatan Kunto Darussalam;
Kecamatan Tandun;
Kecamatan Rokan IV Koto;
Kecamatan Rambah; dan
Kecamatan Rambah Samo.
(2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang
sebelumnya berada dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar Wilayah
I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun.
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan mengenai
pengaturan tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun yang
bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum
terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja
Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan;
- bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun
mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak
memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan
sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan
dapat memunculkan konflik horizontal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka
bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);
