PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982 dengan pensyaratan (reservation) sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku lagi.epkumham.go Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunanepkumham.go Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi;
- bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang- undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 267);
