PP
Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 11-1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Referensi Silang (2)
PP 11/1985 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985...
