UU
Berlaku
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta 3 (tiga)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union)Perundang-undangandi Malaga- Torremolinos;
- bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu Peraturan disahkan dengan Undang-undang; ditjen c. bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut;
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Referensi Silang (1)
UU 10/1969 — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang...
