KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2 Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 199528 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, sebagai berikut:
- Kecamatan Baktiya;
- Kecamatan Dewantara;
- Kecamatan Kuta Makmur;
- Kecamatan Lhoksukon;
- Kecamatan Matangkuli;
- Kecamatan Muara Batu;
- Kecamatan Meurah Mulia;
- Kecamatan Samudera;
- Kecamatan Seunuddon;
- Kecamatan Syamtalira Aron;
- Kecamatan Syamtalira Bayu;
- Kecamatan Tanah Luas;
- Kecamatan Tanah Pasir;
- Kecamatan Tanah Jambo Aye;
- Kecamatan Sawang;
- Kecam.atan Nisam;
- Kecamatan Cot Girek;
- Kecamatan Langkahan;
- Kecamatan Baktiya Barat;
- Kecamatan Paya Bakong;
- Kecamatan Nibong;
- Kecamatan Simpang Keuramat;
- Kecamatan Lapang;
- Kecamatan Pirak Timu;
- Kecamatan Geureudong Pase;
- Kecamatan Banda Baro; dan aa. Kecamatan Nisam Antara. Pasal4...
SK No 199529 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona vulkanik;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199530 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199531A
PRESIDEN
REPUBLIK IXDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199532 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Aceh Utara di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Utara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4633);
Dengan
SK No 199527 A
PRESIDEN
