UU
KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona vulkanik;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199530 A
PRESIDEN
