UU
KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
