UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 8
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus diselenggarakan
dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan rakyat.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana.
(3) Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu
diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga nuklir.
(4) Dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan instansi dan badan lain.
