UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.