UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 9
BAB 4 — PENGUSAHAAN
(1) Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir
hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
PRESIDEN
(2) Badan...
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.
