UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6
PRESIDEN
(enam) bulan.
