UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan
dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
