UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 40
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik Indonesia.
