Pasal 39
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kedaluwarsa
apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diterbitkan pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan bahan
nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan jangka waktu itu tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) tahun terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang, atau ditelantarkan.
(3) Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PRESIDEN
dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir yang diderita dan pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung jawab dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).
