UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 38
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang
disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti rugi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya kecelakaan nuklir oleh Badan Pengawas.
(2) Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan nuklir.
