UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 37
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan
Usaha Milik Negara.
(2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
